Medan, 14/3 (Antara) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mengawal produksi dan mata rantai distribusi perdagangan cabai merah untuk tetap menjaga stabilitas harga komoditas itu.

"Dewasa ini, harga cabai merah berada di angka normal berkisar Rp28.500- Rp30.000 per kg dari pernah mencapai Rp100.000 per kg.Harga cabai yang normal itu perlu terus dijaga," ujar Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah  Medan Abdul Hakim Pasaribu di Medan, Selasa.

Pengawalan terhadap harga cabai merah di Sumut itu perlu dilakukan mengingat bulan Puasa Ramadhan akan masuk dua bulan lagi dan harga komoditas itu sedang mahal di Jawa.

Harga cabai merah di Jawa sudah berkisar Rp145ribuan per kg.

"Jangan smapai harga cabai merah di pasar melonjak tajam kembali, apalagi nyatanya harga di tingkat petani tetap rendah,"katanya

KPPU berharap, Pemprov Sumut melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) benar-benar mengawal ketat harga cabai karena hasil penelitian KPPU  kenaikan komoditas itu pada 2016 dampak permaina spekulan yang memanfaatkan panen yang lagi terganggu.



Pewarta: Evalisa Siregar
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026