Pembahan Ranperda tersebut dilaksankan dari tanggal 10-13 Oktober 2016 sebelum ditetapkan jadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, pada Jum'at (14/10)
Padangsidimpuan, 10/10 (Antarasumut) DPRD Padangsidimpuan menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perangkat Daerah yang diajukan walikota. Ranperda itu untuk dibahas dan kemudian ditetapkan jadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Hj Taty Aryani Tambunan bersama Wakil Ketua Ahmad Yusuf Nasution di aula rapat paripurna, Jalan Sudirman, Padangsidimpuan, Senin.

Guna memuluskan dan melancarkan pembahasan Ranperda tersebut, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) yang terdiri dari Ketua Pansus Erwin Nasution (PAN), Wakil Ketua H Marataman Siregar (Hanura), Sekretaris Rudy Hermanto Harahap (PDI-P). Kemudian dibantu anggota masing-masing Mahmuddin Nasution (PKB), Irsan Efendi Nasution (Golkar), Noni Faisah (Gerindra), Rika Hannum Nasution (Demokrat) dan Indar Sakti Tanjung (Gabungan Partai Bulan Bintang Bersatu).

Pembahan Ranperda tersebut dilaksankan dari tanggal 10-13 Oktober 2016 sebelum ditetapkan jadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, pada Jum'at (14/10).

"Apakah saudara/i anggota DPRD dapat menerima draf Rancangan Ranperda Perangkat Daerah untuk dibahas, tanya pimpinan rapat dari meja pimpinan, yang dijawab dengan koor setuju oleh 22 orang dari 30 orang anggota dewan yang hadir," ujar Taty Tambunan dari podium pimpinan rapat.

Draf Rancangan Ranperda Perangkat Daerah, selanjutnya diserahkan Ketua DPRD kepada Ketua Pansus pembahasan Ranperda untuk dibahas selama empat hari ke depan.


Pewarta: Khairul Arief
Editor : Fai

COPYRIGHT © ANTARA 2026