Samosir, 20/9 (Antarasumut) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Samosir meringkus seorang pria yang diduga pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir dari kawasan pegunungan Simanindo, Selasa.
Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak menginfromasikan, tersangka berinsial BS (44 tahun), warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo diamankan berikut barang bukti korek gas dan sebilah parang.
BS diketahui sebagai pekerja yang setiap hari mengolah lahan pertanian milik Marihot Nainggolan warga Desa Lumban Tukkup selama lima hari.
BS berinisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh untuk membakar kawasan ladang yang akan dikerjakan, supaya pekerjaannya cepat selesai dan cepat bersih.
Setelah itu, BS pulang ke rumah untuk mengambil air minum dan diketahui api di sekitar ladang tersebut sudah besar.
Api dengan cepat dibantu angin membakar seluruh ladang, dan merambat dengan cepat ke kawasan hutan yang bersebelahan dengan ladang milik Marihot Nainggolan.
Upaya BS, masyarakat, kepolisian dan petugas kehutanan untuk memadamkan api, gagal sehingga kawasan hutan yang terbakar mencapai 10 hektare.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 78 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," sebut Kapolres.