Tapteng, 6/12 (Antarasumut)-KPU Tapanuli Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka tetkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Tahun 2017, di PIA Hotel Pandan, Selasa sore.
Dalam rapat ini masing-masing PPK melaporkan data pemilih yang mereka data di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2016 sebanyak 230.775. Dengan rincian, jumlah desa sebanyak 215 desa, 553 TPS, 115.659 pemilih laki-laki, 116.116 pemilih perempuan.
Jumlah DPT ini turun dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 239.022. Dengan demikian ada perbedaan dari DPS ke DPT sebanyak 8.247 pemilih.
Terkait adanya perubahan jumlah pemilih tersebut, KPUD Tapteng menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya pemilih ganda, ada yang meninggal duniadan status kependudukan terdaftar di daerah lain.
“Hal itulah penyebab adanya perubahan antara jumlah terdaftar di DPS ke DPT. Dari data yang kami peroleh, ada sebanyak 4.935 penduduk yang tinggal di Tapteng tapi tidak jelas data kependudukannya.
Setelah dilakukan pendataan, dari jumlah diatas, ditemukan sebanyak 2.481 orang yang bukan warga Tapteng,†kata Ketua KPUD Tapteng, Halomoan Lumbantobing.
Ditambahkan Halomoan, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 556 Tahun 2016, bahwa KPU dapat menghapus data yang tidak terekam di Dukcapil.
Untuk itulah, KPU mengajak seluruh masyarakat dan juga para calon bupati Tapanuli Tengah agar menyampaikan hal itu kepada semua masyarakat khususnya kepada simpatisan masing-masing.
Ia juga menjelaskan, bahwa jumlah DPT bukan menjadi paku mati, melainkan masih ada solusi bagi masyarakat yang layak memilih tapi belum masuk ke DPT.
“Caranya adalah, agar masyarakat melakukan registrasi kependudukan ke Dukcapil, yang selanjutnya Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan dari Dukcapil.
Surat keterangan tersebut bisa digunakan menjadi syarat untuk memilin pada hari pemilihan dan masuk kedaftar pemilih tambahan.
Demikian juga bagi warga yang masih terdaftar di DPT tapi tidak layak memilih karena sudah meninggal dunia, atau sudah menjadi anggota TNI dan Polri atau karena sesuatu hal, agar melaporkan ke PKK atau KPU paling lambat 4 hari sebelum hari pemungutan.
Pewarta: JasonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.