"Sejak April lalu, kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dan melakukan pendampingan terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Sumatera Utara Adlinsyah M Nasution di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, KPK ingin merubah wajah Sumut menjadi lebih baik lagi ke depannya, ditambah lagi setelah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut, Gubernur juga bertekad kuat untuk melakukan perubahan.
Oleh karenanya KPK hadir untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.
Menurut dia, keinginan itu selanjutnya diwujudkan dengan penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dilakukan di Kota Medan dan diikuti lima kepala daerah.
Penandatanganan itu menitikberatkan enam bidang yang meliputi e-planning menyangkut e-musrenbang dan e-budgetting, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT).
Kemudian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP/inspektorat), serta pengembangan tambahan penghasilan pegawai (tunjangan kinerja).
Setelah melakukan pendampingan sejak April lalu, Adlinsyah mengaku mulai ada perubahan di Sumut, artinya daerah itu mulai bergerak yang ditandai dengan diluncurkannya e-musrenbang.
Di samping itu, ia juga berharap Pemprov Sumut berkoordinasi dengan 33 kabupaten/kota yang ada dalam rangka pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Untuk Kota Medan, Adlinsyah mengatakan sudah cukup baik, sebab Pemkot Medan telah memiliki program yang efektif untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, yakni program layanan e-planning dan pelayanan terpadu satu pintu (PSP).
"Program itu tentunya dapat dijadikan acuan bagi daerah lainnya sehingga tidak harus belajar ke Sidoarjo maupun Surabaya," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.