Sei Rampah, 26/10 (Antarasumut) - Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya membuka secara resmi Bimbingan Teknis Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa bagi Kabupaten Sergai, Batubara, Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi.
Melalui sambutannya, Wabup Darma Wijaya menilai bahwa kegiatan ini merupakan sarana yang strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada semua peserta tentang proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat melaksanakan proses pengadaan secara benar dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan Wabup Sergai bahwa berdasarkan perubahan-perubahan aturan yang sangat signifikan, terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui lelang secara elektronik.
Dengan demikian prosesnya dilakukan secara terbuka melalui pengumuman rencana umum pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Oleh karenanya momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelenggaraan anggaran.
Dengan kata lain, langkah yang kita lakukan hari ini kita jadikan sebagai komitmen dalam mewujudkan daerah bebas dari KKN, himbau Darma Wijaya.