Langkat, Sumut, 18/10 (Antarasumut) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membakar 12 kilogram ganja hasil tangkapan terhadap seorang tersangka warga Aceh dalam suatu razia yang dilaksanakan baru-baru ini di jalan lintas Sumatera depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Kita musnahkan 12 kilogram ganja ini dengan cara dibakar," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini di Stabat, Selasa.

Dalam pemusnahan ganja tersebut turut juga disaksikan Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, Kajari Langkat Andri Ridwan, katanya.

Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan anggota BNN terhadap seorang kurir ganja yang hendak seludupkan ganja tujuan Medan yang dibawa dari Aceh dengan mempergunakan bus.

Tersangka berinitial A dan sekarang sudah diamankan untuk kasusnya akan segera disidangkan di pengadilan negeri Stabat, ungkapnya.

AKBP Ahmad Zaini mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka ini setelah menerima informasi dari warga akan adanya barang selundupan melintas di jalinsum.

"Kita lakukan razia dan berhasil menangkap pelakunya serta barang bukti ganja yang akan dibawa tersangka, kini kasusnya sudah siap untuk disidangkan," sambungnya.

Pelimpahan kasus ini secepatnya juga sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk menjalankan proses cepat bagi para tersangka, selain itu juuga sudah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sepeti kejaksaan dan pengadilan.

"BNN Langkat akan terus berkomitmen untuk memberantas berbagai bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat termasuk menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba," tegasnya.  

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026