"Mou BUMD-BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diharapkan semakin meningkatkan kinerja BUMD sehingga memberi manfaat besar bagi daerah," ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Senin.
MoU itu itu sendiri dilakukan menyusul adanya catatan BPK RI Perwakilan Sumut atas kinerja BUMD yang dinilai masih banyak yang harus dibenahi terkait pengelolaan perusahaan.
Dengan MoU itu, diharapkan kinerja BUMD ke depannya bisa lebih profesional dan dapat menghasilkan Pendapat Asli Daerah (PAD) secara maksimal untuk Pemprov Sumut.
Menurut Gubernur, penerapan Good Corporate Governance (GCG), semuanya memerlukan atau menggunakan sistem berbasis elektronik mulai perencanaan, penganggaran, hinhga pelelangan.
Dia menjelaskan, ada lima poin yang harus dilaksanakan pada pelaksanan GCG di perusahaan yakni transparansi, akuntabilitas, resposibility, Independancy, dan Fairness.
"MoU antara BUMD dan BPK sangat positif. Saya berharap BUMD segera menindaklanjuti apa-apa yang disampaikan BPK RI agar BUMD bisa menjadi perusahaan yang profesional," ujar Erry Nuradi,
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, V M Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan pendahuluan atas tata kelola pembinaan BUMD pada Provinsi Sumut dilakukan selama 16 hari kerja mulai tanggal 14 September sampai dengan 1 Oktober 2016.
Sedangkan fokus pemeriksaan yakni perencanaan strategis Pemprov Sumut dalam pengembangan BUMD, regulasi dan kebijakan pemda sebagai pedoman penerapan GCG BUMD, kelembagaan pemerintah daerah sebagai dukungan kapasitas dan kapabilitas pembinaan BUMD, serta indentifikasi dan penyelesaian permasalahan dalam pembinaan BUMD.
Dalam rangka pencapaian tujuan penugasan tersebut, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan beberapa kriteria seperti pernyataan standar pemeriksaan (SPS) 01 mengenai standar umum, PSP 04 (standar pelaksanaan kinerja), dan SPS 05 (standar pelaporan pemeriksaan kinerja).
Tujuan penugasan adalah memberikan pendapat kepada Presiden dan rekomendasi kepada kepala daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan BUMD.
"Berdasarkan hasil review, analisis dokumen dan permintaan keterangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut, diketahui sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Sumut untuk kepentingan pembenahan BUMD," katanya.
Dia memberi contoh, belum memadainya inventarisir dan identifikasi permasalahan di tubuh BUMD.
Pemda, kata Ambar Wahyuni, belum menindaklanjuti hasil identifikasi permasalahan BUMD dan belum melakukan pemantauan atas pemecahan masalah BUMD.
"Pemprov Sumut selaku pemilik saham mayoritas PT Dhirga Surya misalnya, sampai saat ini belum menindaklanjuti surat permohonan direksi PT Dhirga Surya perihal pelaksanaan RUPS BUMD tersebut." katanya.
Sejak Dhirga Surya berbentuk perseroan pada tahun 2014 sampai saat ini, RUPS sebagai sarana untuk pembahasan permasalahan BUMD tidak pernah terlaksana.
Pewarta: Evalisa SiregarEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.