"Amran Sinaga tersandung kasus pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun"Simalungun, Sumut, 9/9 (antarasumut) - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjuaan kembali Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga melalui putusan Nomor 72.PK/Pid.Sus/2016 dengan status bebas murni.
Bebasnya Amran Sinaga disambut Bupati Simalungun JR Saragih dengan menjemput wakil bupati terpilih itu dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jumat.
Amran Sinaga keluar dari Lapas pukul 14.00 WIB didampingi Bupati Simalungun, Kajari Simalungun, Dandim 0207/Sml, dan Kapolres Simalungun.
Amran Sinaga yang berpasangan dengan JR Saragih pada pilkada Bupati Simalungun 2015 mengucapkan sukur kepada Allah SWT.
"Alhamdulillah, Allah SWT menunjukkan bahwa yang benar itu tetap benar. Kini saya bebas murni dan siap mendampingi pak JR Saragih membangun Simalungun," kata Amran.
JR Saragih menegaskan komitmennya tetap berpasangan dengan Amran Sinaga untuk membangun Simalungun lebih sejahtera.
Untuk pelantikan Amran Sinaga menjadi Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih mengatakan akan berkordinasi dengan partai pendukung dan mengikuti mekanisme yang ada.
Amran Sinaga tersandung kasus pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Ia dinyatakan bebas di tingkat pengadilan negeri, tetapi dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi di MA dengan hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: WaristoEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.