"Jika tetap berjualan di Pasar Tradisional Tajur, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menertibkan secara paksa"
     Samosir, 6/9 (Antarasumut) - Pedagang yang selama ini berjualan di pasar tradisional Tajur Pangururan, Kabupaten Samosir, diimbau untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
     Pemerintah setempat memberikan tenggat waktu sampai 9 September 2016 agar mereka pindah ke pasar percontohan Onan Baru.
  "Jika tetap berjualan di Pasar Tradisional Tajur, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menertibkan secara paksa," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, Selasa di kantor DPRD.
  Hotraja mengatakan, Dinas Koperindag tetap melakukan upaya persuasif dengan bersoasialisasi dengan pedagang di Pasar Tradisional Tajur.
  Pemkab kata Hotraja, menetapkan hari Sabtu sebagai hari pekan setelah Rabu sudah melakukan kajian serta tidak akan berdampak terhadap hari pekan di beberapa kecamatan di Samosir maupun daerah lain.
  Selain itu, ASN akan lebih leluasa berbelanja pada hari Sabtu, karena sesuai imbaun dari Bupati Samosir, ASN dilarang berbelanja pada saat jam kerja.
  "Pekan besar hari Rabu, tentu ASN akan memanfaatkan waktu untuk berbelanja. Ini bisa menggangu pelayanan kepada masyarakat jika ASN berbelanja saat jam kerja," kata Hotraja.

Pewarta: Waristo
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026