Pematangsiantar, Sumut, 22/6 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, melalui Tim Terpadu Penertiban membongkar 50-an pedagang kaki lima di tiga lokasi berbeda, Rabu.
Puluhan petugas Satpol PP membongkar paksa kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Jalan Nias, dan Jalan Ade Irma Suryani mulai pagi sampai tengah hari.
Kios PKL yang terbuat dari kayuan dan tenda-tenda, spanduk dan sejumlah tempat penjualanan atau steling dibawa ke kantor Satpol PP dengan mempergunakan kendaraan dinas.
Sementara personel Dinas Perhubungan dan Polres Pematangsiantar mengatur arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di lokasi penertiban.
Kepala Kantor Satpol PP Pematangsiantar Julham Situmorang menegaskan, Tim Terpadu Penertiban akan terus melakukan pembongkaran PKL yang bermasalah.
Sebelum melakukan pembongkaran paksa, Pemkot Pematangsiantar melayang surat pemberitahuan dan permintaan kepada PKL untuk membongkar kiosnya sendiri.
Semakin ramainya PKL yang berjualanan di atas trotoar dan sebagian badan jalan, menimbulkan kemacetan dan merusak keindahan kota.
Masyarakat mendukung sikap tegas Pemkot setempat, hanya saja diharapkan tidak dilakukan di lokasi-lokasi tertentu saja.
"Seharusnya semua tempat supaya tidak terkesan pilih kasih," ujar seorang tokoh pemuda setempat, Ahmad Effendi Lubis.
Pemkot Siantar Tertibkan PKL Di Tiga Lokasi
Rabu, 22 Juni 2016 19:26 WIB 2455