Medan, 10/6 (Antara) - Guru Besar Hukum Perdata USU Prof Tan Kamello mengatakan, pihak jaminan fidusia harus bertidak hati-hati dalam pengeluaran jaminan karena selain untuk melindungi konsumen, juga pengamanan kepada pihak "leasing" kendaraan.

"Perlu hati-hati, karena apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penarikan objek jaminan fidusia dari konsumen," ujarnya di Medan, Jumat,

Ia mengatakan itu dalam Seminar Teknik dan Strategi Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang digelar Wahana Ottomitra Multiartha. Tbk (WOM Finance) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk meningkatkan kesepahaman tentang Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Fakta di lapangan, kata dia, bukan hanya perusahaan finance yang bisa menimbulkan kerugian kepada konsumen dengan melakukan penarikan kenderaan bagi nasabah yang kreditnya macet, tetapi juga banyak konsumen yang nakal atau wanprestasi.

"Kalau ternyata banyak konsumen wanprestasi, lalu sertifikat fidusia belum diterbitkan, maka gawatlah atau merugilah leasing. Sementara kalau begitu mudah tanpa melihat kasus sebenarnya, maka bisa merugikan konsumen," katanya.

Selain perlu kehatian-hatian dalam pengeluaran jaminan fidusia, perusahan finance juga diminta meningkatkan kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman atau kredit dan sebaliknya juga konsumen membaca dan mengerti isi perjanjian saat menandatangani akad kredit kendaraan,

Ia mengimbau, jika perusahaan leasing banyak menghadapi konsumen yang wanprestasi, maka perusahaan itu bisa juga menggugat lewat pengadilan mau pun Badan Arbitase Nasional (Bani).

"Saya menyarankan, gugatnya lewat Bani saja yang merupakan lembaga penyelesaian di luar pengadilan," katanya.

Direktur WOM Finance Anthony mengatakan, sejauh ini WOM tidak mengalami kesulitan mendaftarkan untuk meminta jaminan fidusia tetapi tentunya dengan data lengkap yang diberikan.

Adapun untuk menghindari kasus kredit macet, kata dia, WOM semakin berhati-hati dalam melakukan analisa kredit kepada calon nasabah.

"Seminar ini digelar WOM untuk adanya pemahaman yang sama dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan WOM serta agar eksekutif WOM di Medan dan daerah lainnya bisa melakukan tindakan yang benar dalam menyikapi aturan itu," katanya. 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026