Tapanuli Selatan, 10/6 (Antarasumut)- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan, Malik Assalih Harahap, menyebutkan, meski jam kerja pegawai dikurangi selama bulan Ramadan 1437 H,  Apel pagi tetap merupakan satu kewajiban sebelum masuk jam kerja.

Menurutnya, selama bulan Ramadhan, absensi kegiatan apel pagi pegawai sebagai bentuk disiplin kerja. 

"Bertugas di bulan ramadhan, hendaknya dapat mendorong semangat aparatur dalam meningkatkan kinerjanya, bukan malah menurun," katanya.

Aparatur harus tetap memberi pelayanan maksimal pada masyarakat, tegakkan kejujuran, disiplin waktu dan bekerja, meski dalam kondisi menahan haus dan lapar selama bulan Ramadhan,” katanya dalam  arahan saat apel pagi, Kamis (9/6).

Terkait hari kerja pegawai di bulan Ramadan 1437 H, ia mengajak pada pegawai beragama muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dan non muslim menghargai yang berpuasa.

"Pegawai yang menjalankan aktifitasnya dan menegakkan disiplin dan melayani masyarakat disaat menjalankan puasa dengan baik juga salah satu bentuk dari ibadah," katanya.

Pada bulan ramadan, pegawai tetap masuk kantor selama lima hari. Senin - Kamis masuk pukul 08:00 wib, pulang pukul 13.50 dan masa istirahatnya Pukul 12.00 -12.30 wib.

Sedang hari Jumat masuk tetap pukul 8.00 wib dan pulang 15.30 Wib dan jam istirahat pukul 12.30 wib - 13.30 wib. 

"Aturan tersebut sesuai edaran Gubernur Sumut yang disampaikan ke Sekretariat Pemkab Tapanuli Selatan dan diteruskan ke masing SKPD," katanya.

Dia mengimbau seluruh aparatur untuk dapat menjalankan aturan dan kebijakan yang ditetapkan pimpinan, dan melaksanakannya dengan ikhlas.

”Pegawai harus tetap bekerja maksimal, dan diharap semangat kerja pegawai dibulan yang suci ramadhan ini lebih ditingkatkan,” katanya.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026