Puncaknya tiga hari terakhir, puluhan truk pengangkut pasir dihentikan paksa. Polusi debu yang disebabkan aktivitas tambang itu sudah sangat mengotori udara dan rumah warga.
"Debu sudah sampai ke kamar dan dapur. Mereka hanya sekali menyiram jalan ini, tapi mereka lalui berkali kali. Tidak ada gunanya yang mereka siram itu," ujar Wanto (50), Rabu (27/4).
Pasir yang dikeruk dari sungai di desa mereka, kata dia, masih dikumpulkan di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras Batubara. Setelah mencukupi, biasanya diangkut menggunakan kontainer ke Medan.
Camat Sei Suka, Miarsih, menyesalkan pemilik tambang pasir kuarsa mengabaikan lingkungan. Menurut dia, pengusaha tambang itu bertanggungjawab atas kerugian warga sekitar.
"Soal ijin bukan dari kecamatan. Kalau menurut warga tidak ada ijin, coba ditanyakan kepada instansi berwenang," katanya, Kamis (28/4).
Kadis PU dan Pertambangan Batubara, Helman, juga mengakui tidak tahu soal perijinan tambang pasir kuarsa di daerah itu. Apalagi, perijinan tambang itu wewenang Pemprovsu.
"Kami tidak ada mengeluarkan ijin tambang apapun di sana, karena soal perijinan galian C ada di Pemprovsu," ujarnya.
Pewarta: Dedy SEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.