"Kita ringkus dua pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Selasa.
AKP Abdul Rahman mengungkapkan dua tersangka yang diringkus anggotanya itu berinitial DA alias Dani (24) warga Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang dan SD alias Dekik (24) warga Lingkungan IV Simpang Kolam Luar Gang Famili Kelurahan Pekan Gebang.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi yang disampaikan warga, adanya dua orang laki-laki mengenderai sepeda motormembawa norkotika jenis sabu-sabu, mendapat informasi itu petugas lalu mencari keduanya, begitu terlihat lalu dilakukan penghentian oleh petugas.
Ketika petugas menghentikan sepeda motor yang dikenderai kedua tersangka ini, salah satu gtersangka berinitial DA alias Dani coba membuang barang bukti, namun berhasil didapat petugas, sehingga keduanya diperiksa ke Mapolsek Gebang.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Susu AKP Henry Tobing menjelaskan aparatnya juuga meringkus tersangka HH alias Herza (23), warga Lingkungan III Kampung Baru, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Pangkalan Susu.
Tersangka HH ini diringkus polisi di Jalan Cemara Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Henry menjelaskan tersangka ini diringkus berdasarkan laporan warga lalu petugas menindaklanjuti dan melakukan pengintaian, sebelum akhirnya menangkap tersangka.
Setelah digeledah, akhirnya personel menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam helm hijau yang dipakainya.
Sedangkan tersangka lainnya yang diringkus berinitial DM aliasDedi alias ray alias Daus (41) warga paluh Tabuan Dusun V Kelapa Enam Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat.
Dimana polisi menerima informasi di salah satu kios pangkas daerah itu ada aktifitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu, lalu personil meluncur ke lokasi, langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti satu plastik transparan kecil sabu-sabu, dan uang tunai Rp145.000.
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Pewarta: Imam FauziEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.