Terkait Dana Desa yang merupakan kucuran dari Pemerintah Pusat, maka perlu penegasan kewenangan DPRD atas Dana Desa itu
Tapanuli Selatan 23/2 (Antarasumut)- Adanya 6 desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tidak menjalankan program pemerintah karena tidak memanfaatkan kucuran Dana Desa Tahun Anggaran 2015 mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapsel.

"Terkait permasalahan adanya enam desa yang tidak memanfaatkan Dana Desa itu telah ada agenda rapat dengar pendapat dengan pihak Badan PMD," ujar Ketua komisi A DPRD Tapsel Jumadin Oloan Rambe di Gedung Dewan, Sipirok, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sangat berkepentingan mengetahui lebih jelas apa penyebabnya karena hal ini menyangkut pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Naswardi Sialoho. Ditemui terpisah, Naswardi Sialoho menginginkan permasalahan Dana Desa dapat diketahui oleh DPRD.

"Terkait Dana Desa yang merupakan kucuran dari Pemerintah Pusat, maka perlu penegasan kewenangan DPRD atas Dana Desa itu," ujarnya.

Berkenaan dengan hal itu pihaknya merasa perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Desa dan kementerian terkait lainnya.

Pewarta: Khairul Arief
: khairularief

COPYRIGHT © ANTARA 2026