Untuk itu, kami minta SKPD jangan sepele dalam melaksanakan proyek karena zaman sudah berubah. Hukum diatas segalanya dan apa yang dipaparkan oleh TP4D ini harus menjadi acuanMedan, 12/1 (Antara) - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota Medan�wajib didampingi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan dalam melaksanakan program kerja.
Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan di Medan, Rabu, mengatakan, pendampingan tersebut untuk memberikan keamanan dan perlindungan kapada SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program kerjanya.
"Untuk itu, kami minta SKPD jangan sepele dalam melaksanakan proyek karena zaman sudah berubah. Hukum diatas segalanya dan apa yang dipaparkan oleh TP4D ini harus menjadi acuan," katanya.
Hal itu ia sampaikan pada pertemuan koordinasi penyampaian tugas TP4D di lingkungan Pemkot Medan.
Ia mengatakan, salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota adalah APBD yang memang memiliki kedudukan, fungsi, dan peranan yang cukup strategis dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan daya saing daerah.
Hal itu semakin penting karena tahun ini diberlakukan regulasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menghendaki tingkat efesiensi dan daya saing yang semakin tinggi, baik mempertahankan pasar lokal mau pun meraih kesempatan mengisi pasar-pasar regional dan internasional.
Ia mengakui dalam penyelenggaraan siklus APBD dari sisi pelayanannya�masih menghadapi berbagai hambatan,�sehingga masih muncul fenomena pemerintah kota belum mampu sepenuhnya mendorong peningkatan pendapatan daerah secara optimal.
"Dalam kerangka ini fungsi TP4D nantinya cukup penting guna memberikan penerangan dan pendampingan hukum," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan M Syarifuddin mengatakan, pihaknya berharap agar pada Januari 2016 program kerja di SKPD dapat segera dijalankan sehingga tidak terjadi penumpukan.
Peran serta TP4D adalah dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, TP4D lebih fokus terhadap pendekatan persuasif untuk upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan� persuasif di tingkat daerah," katanya. ***2***
(T.KR-JRD/B/I023/I023) 13-01-2016 16:52:15
Pewarta: juraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.