"Polda Sumut mencatat terjadinya 119 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel pada 2015 atau meningkat 24 persen"
Medan, 28/12 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat 65 personel sepanjang tahun 2015 karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Dalam paparan akhir tahun di Aula Kamtibmas di Medan, Senin, Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino mengatakan, jumlah tersebut sama dengan data personel yang dipecat pada tahun 2014.

Mantan Wakabaharkam Polri itu mengaku prihatin dengan masih adanya personel yang dipecat dari tugas, meski jumlah yang personel yang baik jauh lebih banyak.

Pemecatan tersebut dilakukan karena personel yang bersangkutan tidak dapat dibina lagi agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum menetapkan pemecatan tersebut, pihaknya terlebih dulu melakukan sejumlah proses seperti sidang kode etik atau menunggu putusan hukum terhadap personel yang melakukan tindak pidana berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, ada mekanisme dan tahapan yang dilalui," ucapnya didamping Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ilham Salahuddin, Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf, dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut.

Secara institusi, kata Kapolda, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel yang bertugas di jajaran Polda Sumut.

Tetapi, ibarat dalam sebuah keluarga, selalu ada anak yang nakal sehingga perlu terus dibina agar dapat menjalankan peran dan fungsi dengan baner.

"Namun, kalau mentalitasnya sudah seperti itu, kalau tidak bisa diperbaiki lagi, dipecat," ujarnya, menegaskan.

Secara keseluruhan, Polda Sumut mencatat terjadinya 119 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel pada 2015 atau meningkat 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan oknum angota Polri yang diketahui melakukan tindak pidana pada 2015 tercatat sebanyak 132 orang.


***2***

Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026