Sudah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dihadiri delapan fraksiBinjai, Sumut, 4/12 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Provisi Sumatera Utara, menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 untuk nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
"Sudah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dihadiri delapan fraksi," kata Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba di Binjai, Jumat.
Menurut Zainuddin, sebelum rapat persetujuan RAPBD menjadi APBD itu, terlebih dahulu didengarkan pandangan umum dan pendapat akhir masing-masing fraksi yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
"Kesemua fraksi menyetujui RAPBD tahun 2016 yang diserahkan Penjabat Wali Kota Riadil Akhir Lubis beberapa waktu yang lalu," katanya.
Adapun rincian dana RAPBD tahun 2016 yang disetujui itu terdiri dari, pendapatan daerah Rp922 miliat, belanja tidak langsung Rp542 miliar, belanja langsung Rp417,755 miliar, penerimaan pembiayaan Rp41,6 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp3,688 miliar.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Binjai Riadil Akhir Lubis memberikan mengapresiasi atas keputusan DPRD yang telah menyetujui RAPBD tahun 2016.
Meski selama pembahasan RAPBD tersebut terdapat sejumlah perbedaan pendapat, namun pihaknya menilai hal tersebut sebagai kewajaran dalam proses demokrasi.
Perbedaan pendapat dinilai sebagai proses untuk mendapatkan keputusan yang tepat untuk mendukung fungsi sebagai pemangku amanat dari masyarakat untuk melanjutkan pembangunan Kota Binjai.
Untuk dapat mewujudkan sasaran dalam membangun Binjai lebih baik, pihaknya juga membutuhkan komitmen dalam memaksimalkan kinerja, agar program kerja dapat tercapai demi memberikan kesejahteraan kepada warga. ***2***
(T.KR-IFZ/C/I023/I023) 04-12-2015 17:58:21
Pewarta: Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.