Ada sekitar 10 tugas, wewenang dan kewajiban lain KPPS sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tekankan hal itu agar dipahamiRantauprapat, Sumut, 24/11 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menggelar bimbingan teknis sekaligus simulasi bagi 8.307 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada yang tersebar di 98 desa/kelurahan.
Ketua KPU Labuhanbatu Ira Wirtati di Rantauprapat mengatakan bimbingan yang merupakan pembekalan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengambil lokasi di setiap tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk Kabupaten Labuhanbatu, terdapat 8.307 petugas KPPS dan dua diantaranya petugas Linmas. "Keseluruhan KPPS itu tersebar di 923 TPS atau di sembilan kecamatan," katanya.
Kesembilan kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Bilah Barat 675 petugas, Bilah Hilir 1071 petugas, Bilah Hulu 1.251 petugas, Panai Hilir 630 petugas, Panai Hulu sebanyak 675 petugas.
Selanjutnya, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 666 petugas, Pangkatan sebanyak 693 petugas, Rantau Selatan sebanyak 1116 petugas dan Kecamatan Rantau Utara sebanyak 1.530 petugas.
Dalam kesempatan itu ia juga menekankan agar seluruh KPPS benar-benar paham akan tugas dan wewenangnya, terlebih pasca diberikan pembekalan sekaligus simulasi.
"Ada sekitar 10 tugas, wewenang dan kewajiban lain KPPS sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tekankan hal itu agar dipahami," katanya.
Ia menjelaskan, beberapa tugas KPPS tersebut diantaranya mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sekaligus mengumumkan hasil penghitungannya.
Setelah itu, menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah disegel.
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PPL dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.***2***
(T.KR-JRD/B/M041/M041) 24-11-2015 20:12:34
Pewarta: JuraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.