Seleksi dilakukan untuk memenuhi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota, kata Ketua KPU Labuhanbatu Hj Ira Wirtati kepada wartawan, Jum’at (17/4).
Ira Wirtati mengatakan, sesuai tahapan tanggal 19 Mei PPK dan PPS sudah bisa bertugas.
Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 2/2015 dalam jadwal kegiatan dibagi dalam dua kategori yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Untuk tahapan persiapan, kata Ira, saat ini KPU akan memasuki tahapan pembentukan PPK dan PPS, sedang untuk kegiatan penyelenggaraan sesuai jadwal KPU menerima data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari pemerintah daerah.
Sedang untuk penentuan jumlah pemilih, pihaknya masih menunggu pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari KPU Sumut yang akan diterima sekitar 3 Juni mendatang.
Sebab, sesuai aturan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menyerahkan data itu kepada Kemendagri, kemudian Kemendagri menyerahkan data itu kepada KPU Pusat dan diteruskan kepada KPU Provinsi baru kemudian kepada KPU daerah. “Prosedurnya seperti itu,†ujar Ira.
Pewarta: TanjungEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.