Tugasnya pengamanan di TPS demi suksesnya pelaksanaan pemungutan hingga proses perhitungan suaraRantauprapat,Sumut, 19/11 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menetapkan sebanyak 8.307 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2015 mendatang.
Ketua KPU Labuhanbatu Ira Wirtati di Rantauprapat, Kamis, mengatakan, petugas tersebut tersebar di 923 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 9 kecamatan dan 98 desa/kelurahan.
Dijelaskannya, dari 9 petugas KPPS, 2 diantaranya sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).
"Tugasnya pengamanan di TPS demi suksesnya pelaksanaan pemungutan hingga proses perhitungan suara," ujar Ira.
Secara rinci ia menjelaskan, sebaran petugas KPPS itu diantaranya, di Kecamatan Bilah Barat sebanyak 675 tersebar di 75 TPS dan 10 desa/kelurahan, Bilah Hilir 1071 KPPS tersebar di 119 TPS dan 13 desa/kelurahan, Bilah Hulu 1251 KPPS tersebar di 139 TPS dan 24 desa/kelurahan.
Kecamatan Panai Hilir 630 KPPS tersebar di 70 TPS dan 8 desa/kelurahan, Panai Hulu sebanyak 675 KPPS tersebar di 75 TPS dan desa/kelurahan, Panai Tengah sebanyak 666 KPPS tersebar di 74 TPS dan 10 desa/kelurahan.
Kecamatan Pangkatan sebanyak 693 KPPS tersebar di 77 TPS dan 7 desa/kelurahan, Rantau Selatan sebanyak 1116 KPPS tersebar di 124 TPS dan 9 desa/kelurahan dan Rantau Utara sebanyak 1530 KPPS tersebar di 170 TPS dan 10 desa/kelurahan.
Sebelum melaksanakan tahapan di TPS nantinya, akan dilakukan bimbingan kepada KPPS terkait tatacara hingga keindependenan.
"Penyelenggara kami himbau tetap independen agar tidak timbul konplik dilapangan," katanya.
Pewarta: TanjungEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.