Medan, (Antara) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga mengakui pascaditahannya Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka yang menjalankan tugas administrasi adalah Wakil Gubernur.
"Itu (penggantian/bebas tugas) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23. Tentunya program Gubernur-Wakil Gubernur tetap dijalankan/dilanjutkan sesuai dengan visi dan misi," kata Hasban Ritonga di Medan, Selasa.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan tentang roda pemerintahan Sumut pascaditahannya Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Sekda menegaskan, penonaktifan Gubernur Sumut dari Mendagri memang belum ada.
Hal itu terkait belum adanya ketetapan status hukum Gatot yang ditahan KPK terkait kasus Operasi Tangkap Tangan suap hakim PTUN Medan.
Sekda menegaskan, terkait tugas-tugas pemerintahan dan untuk menjaga solidaritas tetap solid, jajaran Pemprov Sumut sudah melakukan rapat.
Dalam rapat itu ditegaskan agar tetap solid dan tidak gamang menjalankan tugas-tugas, maka koordinasi dan komunikasi sesama satuan kerja perangkat daerah atau SKPD harus ditingkatkan/diperbanyak.
Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan sesuai dengan pasal di Undang-Undang Nomor 23 disebutkan bahwa kalau kepala daerah ditahan, maka segala proses administrasi dilakukan oleh wakil.
"Itu bunyi UU," katanya.
Erry membantah bahwa dalam rapat dengan SKPD itu ada pembahasan soal pelaksana tugas dan pelaksana harian untuk 23 kabupaten/kota yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Rapat tadi hanya membahas soal koordinasi agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar," katanya. ***2***
(T.E016/B/F.C. Kuen/F.C. Kuen)
Pewarta: Evalisa Siregar:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.