Kordinator divisi tekhnis penyelenggara KPU Madina, Akhir Mada , mengatakan adapun persyaratan calon sesuai dengan surat edaran KPU RI diantaranya dokumen wajib ada dan wajib sah. Bilamana persyaratan tersebut tidak terpenuhi sesuai dengan regulasi pastinya belum bisa diproses kesyarat calon.
"Dia menambahkan dalam gabungan partai pengusung harus memiliki 20 persen jumlah kursi dari seluruh jumlah kursi keseluruhan DPRD Madina dan bilamana tidak memenuhi syarat maka pasangan calon tidak akan bisa diproses pada syarat calon katanya.
"Penelitian administrasi akan dilaksankan 28 Juli hingga 3 Agustus dan nantinya KPU Madina akan menyerahkan hasil penelitian melalui Tim dari Calon. Khusus bagi calon yang PNS maupun anggota DPRD agar menyerahkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan kiranya paling lama 60 hari setelah ditetapkan SK pemberhentian sudah sampai kepada KPU tambahnya.
"Dimana seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina yang telah mendaftar akan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pada 30 dan 31 Juli tepatnya di RSUP H Adam Malik Medan Sumatera Utara.
"Adapun partai pengusung dari pasangan Dahlan Hasan dan Suheri dengan motto "Lanjutkan" antaralain PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB dan PAN yang keseluruhannya memiliki 22 kursi
Pewarta: Mansur Lubis:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.