Pematangsiantar, Sumut, 18/5 (Antara) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera menertibkan penggunaan aset tanpa izin di sepanjang lintasan kereta api dan sekitarnya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Humas PT Kereta Api Divisi Regional (Divre) Sumatera Utara-NAD, Rapino Situmorang, Senin mengatakan, penertiban itu untuk aset yang digunakan masyarakat menjadi jalan atau pemukiman dan tempat usaha oleh perusahaan.
Di antaranya penggunaan jalan di sekitar lintasan kereta api Jalan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar oleh sebuah perusahaan rokok dengan memasang portal permanen di beberapa tempat.
Penertiban aset yang dilakukan PT KAI kata Rapino, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretapian, sekaligus untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitar lintasan, serta bagi kereta api yang melintas.
KAI juga akan melakukan penertiban terhadap sejumlah pemukiman penduduk yang ada di sekitar rel kereta api di Kota Pematangsiantar, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang lintasan kereta api tanpa izin.
Masyarakat Jalan Tambun Timur mendukung upaya PT KAI memasang portal di sekitar ruas jalan tersebut, supaya tidak bisa dilintasi truk dan kenderaan berbadan besar.
"Truk besar itu selama ini mengganggu kenyamanan berlalu lintas, dan merusak jalan umum," kata R Sinaga (45 tahun), warga setempat. ***4***
(T.KR-WRS/B/B. Situmorang/B. Situmorang)
Aset KAI di Pematangsiantar Segera Ditertibkan
Senin, 18 Mei 2015 19:24 WIB 1473