Pematangsiantar, Sumut, 30/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran petugas PPK dan PPS untuk kebutuhan Pilkada Desember 2015.

"Hanya untuk dua kecamatan, Siantar Martoba dan Siantar Barat," kata Ketua KPUD Pematangsiantar, Mangasitua Purba, di kantor KPUD Jalan Porsea, Kamis.

Perpanjangan ini kata Mangasitua, untuk memenuhi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 yang mengamanatkan KPUD kabupaten/kota diperbolehkan menetapkan paling banyak 10 calon PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) yang dinyatakan lulus seleksi.

"Lima defenitif untuk kebutuhan per kecamatan, dan lima lainnya dalam daftar tunggu, jika sewaktu-waktu ada yang bermasalah sehingga pergantian tidak perlu seleksi lagi," papar Mangasitua.

Demikian juga untuk kebutuhan PPS, KPUD Pematangsiantar menetapkan enam yang lulus seleksi, dan tiga di antaranya sebagai cadangan.

Sesuai jadwal, pendaftaran petugas PPK dan PPS yang berada di delapan kecamatan, berakhir pada Rabu 28 April 2015 pukul 16.00 WIB, dan diperpanjang 29 April - 2 Mei 2015.

Setelah KPUD melakukan rekapitulasi dengan total pendaftar yang mengembalikan formulir sebanyak 170 orang untuk PPK dan 290 PPS, ditemukan dua kecamatan masih kekurangan petugas.

"Kalaupun setelah perpanjangan waktu, petugas yang mampu memenuhi persyaratan tidak mencukupi sampai 10 orang, tahapan selanjutnya tetap dilaksanakan," kata Mangsitua.

Ia mengatakan, semakin banyak warga yang mendaftar sebagai penyelenggara di kecamatan dan kelurahan, akan memberikan kesempatan
luas bagi KPUD untuk menemukan yang terbaik. ***2***
(T.KR-WRS/B/Suparmono/Suparmono) 30-04-2015

Pewarta: Waristo
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026