"Salah satu persyaratan untuk menjadi petugas PPK-PPS adalah belum pernah dua kali menjadi petugas pemilu, kata Komisioner KPU Kota Binjai Labbayk Simanjorang, di Binjai, Rabu.
Labbayk Simanjorang mengatakan mereka yang diterima akn bertugas di lima kecamatan dan 37 kelurahan dalam Kota Binjai.
Persyaratan lainnya adalah pendidlan pelamar minimal tamatan SMA/sederajat, tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak pernah diberhentikan secara tetap oleh KPU.
Labbayk mengungkapkan bahwa KPU Binjai akan bekerja keras memberikan pelatihan dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Masa pendaftaran untuk petugas PPK-PPS hingga 24 April, kemudian seleksi tertulis dan pelantikan petugas terpilih pada 9 Mei untuk petugas PPK dan 18 Mei untuk petugas PPS.
(T.KR-IFZ/C/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie) 22-04-2015 08:51:20
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.