Medan, 28/1 (Antara) - Pengusaha Sumatera Utara berharap Menteri Kelautan dan Perikanan mengevaluasi Peraturan tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan tanggal 6 Januari 2015 karena dinilai merugikan eksportir dan nelayan.
"Surat mempertanyakan dan mengeluhkan peraturan itu dan termasuk Surat Edaran Nomor 18/MEN-KB/I/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, 20 Januari 2015 sudah dikirimkan ke Menteri 27 Januari," kata Ketua Gabungan Perusahaaan Ekspor Sumut, Khairul Mahalli di Medan, Rabu.
Diharapkan, katanya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mendengarkan keluhan pengusaha Sumut tersebut.
Mahalli menjelaskan, keresahan atas peraturan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 dan surat edaran itu karena beberapa faktor.
Faktor pertama, peraturan tersebut tidak mempunyai tenggang waktu untuk pensosialisasiannya khususnya kepada eksportir.
"Pengusaha menyadari sebagai pelaku usaha dan warga negara Indonesia, harus mematuhi aturan, tetapi seharusnya peraturan dan edaran tersebut direalisasikan minimal satu bulan dari tanggal penerbitannya," katanya.
Faktor lain pemicu keresahan itu adalah bahwa peraturan dan edaran tersebut juga belum mempunyai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis serta S.O.P yang jelas kepada petugas, pengawas perikanan dan kelautan di propinsi, Kabupaten, dan Kota yang ada di Sumut.
Eksportir dan pelaku usaha antarpulau juga semakin resah karena masih mempunyai stok/cadangan serta kontrak dengan pembeli sebelum peraturan dan edaran tersebut diterbitkan.
Apalagi, FAO dan negara ASEAN lainnya seperti Vietnam, Myanmar, dan Thailand tidak melarang dan mempunyai tatanan aturan seperti itu sehingga pengusaha rentan mendapat sanksi atau denda dari importir.
"Kalaupun akhirnya pengusaha dapat mengerti dan mendukung kebijakan tersebut untuk pasar ekspor, namun untuk antarpulau (domestik) dimohonkan dapat dimudahkan karena pasarnya dominan untuk klasifikasi menengah ke bawah," katanya.
Untuk itu, menurut Mahalli, definisi transhipment atas peraturan tersebut haruslah dikaji ulang karena tidak signifikan untuk biaya logistik yang kompetitif/berdaya saing.
Menteri Susi diharapkan mendengar keluhan pengusaha karena kalau masih tetap diterapkan instant sesuai rencana, maka akan menimbulkan kerugian kepada pelaku usaha dan berdampak kepada nelayan - nelayan tradisional.
"Kalaupun harus dilakukan juga peraturan itu, diharapkan ada toleransi bagi komoditas yang masih ada di lokasi eksportir, nelayan pengumpul. Pemberlakuan ketentuan terhadap komoditas yang masih ada itu diharapkan dapat ditolerir sampai dengan kurun waktu yang optimal," kata Mahalli.
Pengusaha Minta Peraturan Penangkapan Lobster Kepiting Dievaluasi
Kamis, 29 Januari 2015 2:47 WIB 1278