"Kita berharap secepatnya sudah kita terima, karena itu bertujuan mengetahui berapa banyak dukungan untuk calon independent," kata Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Hj Ira Wirtati di kantornya Jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat, Minggu.
Jika nanti Dinas Dukcapil memberikan data dalam bentuk file rekapitulasi maupun hardcopy, pihaknya akan membuat keputusan jumlah dukungan terhadap calon perseorangan seperti yang diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun draf rancangan tahapan pilkada hasil koordinasi KPU RI dengan DPR.
Dia menjelaskan, dalam aturan yang ada, khusus untuk calon perseorangan, jika wilayah tersebut berpenduduk diatas 500.000 jiwa, maka calon harus dapat dukungan sebanyak empat persen dari jumlah tersebut.
"Kita berharap dapat data yang palit, sehingga akan ada jumlah berapa sebenarnya dukungan yang dibutuhkan terhadap calon perseorangan. Paling tidak, tanggal 7 Februari 2015 sudah kita," ujar Ira.
Hj Ira Wirtati juga menjelaskan, syarat calon yang didukung partai politik di antaranya parpol atau gabungan dapat mengusulkan satu atau lebih bakal calon dengan ketentuan didukung 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari jumlah suara sah.
Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Labuhanbatu Edi gani Ginting dihubungi melalui telepon selular menjelaskan sudah menandatangani data yang inginkan KPU terkait jumlah penduduk.
"Termasuk disana berapa laki-laki dan perempuan, jumlah pastinya saya lupa, tetapi sekitar 530-an ribu kayaknya. Yang kita kirim cuma rekap, bukan dalam bentuk nama pernama," katanya. ***2***
Pewarta: Joko Gunawan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.