Harapan itu merupakan salah satu rekomendasi dari rapat Komisi B DPRD Sumut dengan Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan pemangku kepentingan dalam penyaluran gas di Medan, Selasa.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mengatakan, penyesuaian tersebut sangat dibutuhkan karena HET di lapangan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan.
Karena itu, pihaknya mengundang Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan pemangku kepentingan lainnya seperti Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumut.
Secara umum, HET gas bersubsidi tersebut belakangan ini menurutnya mulai mengkhawatirkan karena ditentukan sesuai keinginan masing-masing pihak.
Bahkan, pihaknya mendapatkan informasi jika Hiswana Migas juga telah membuat kesepakatan sendiri dalam menetapkan harga di pangkalan, di luar HET yang ditentukan.
Meski tujuan Hiswana Migas tersebut sebagai upaya dalam membuat terobosan dalam penetapan HET karena belum adanya revisi dari pemerintah, tetapi hal itu tidak dapat dibiarkan karena melanggar aturan.
Apalagi keberadaan Hiswana Migas hanya sebagai penyalur dan tidak memiliki hak dalam menetapkan harga jual di lapangan.
Karena itu, Pemprov Sumut perlu membuat kebijakan penyesuaian HET tersebut dengan merujuk pada kondisi lapangan, biaya operasional, dan upah minimum provinsi (UMP).
Setelah penyesuaian HET tersebut ditetapkan, Pemprov Sumut diharapkan dapat membentuk tim pengawasan terhadap pemberlakuan harga dan distribusi gas 3 kg di lapangan.
Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Indra Alamsyah mengatakan, Pemprov dan pemkab/pemkot di Sumut dapat merevisi HET elpiji 3 kg itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 541/07/S1 tertanggal 5 Januari.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Bondaharo Siregar mengungkapkan kekagetannya terhadap adanya kesepakatan Hiswana Migas dalam menetapkan harga tersebut.
Pihaknya akan segera membahas penyesuaian HET elpiji 3 kg itu, terutama setelah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Sekretaris Hiswana Migas Sumut Terang Kita Brahmana mengakui jika pihaknya pernah membuat kesepakatan bersama dalam menetapkan harga jual elpiji 3 kg pada Desember 2014.
Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan HET dari agen ke pangkalan Rp13.500 per tabung dan di tingkat pangkalan ke pembeli Rp16 ribu per tabung.
Kesepakatan tersebut diberlakukan setelah dikonsultasikan terlebih dulu ke PT Pertamina.
***3***
(T.I023/B/E. Sujatmiko/E. Sujatmiko)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.