"Ranperda tersebut dirancang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Pelaksana tugas Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, di Panyabungan, Rabu.
Bupati menyatakan hal itu dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madina dengan agenda pembacaan nota pengantar pengajuan 10 Ranperda.
Ranperda yang diusulkan tersebut, antara lain Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Perkebunan, Ketenagalistrikan, Pertambangan dan Energi serta Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan dan Sumber Daya Mineral, Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pertambangan Energi, Penyertaan Modal pada Bank Sumut, Pemberian Nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah, serta ranperda pergantian nama RSU Natal menjadi RSU DR Husni Thamrin.
"Penyampaian Renperda ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Madina untuk meningkatkan perekonomian dalam mendorong percepatan kemadnirian daerah," kata Dahlan.
Sebab, lanjutnya, dari 10 Ranperda yang diajukan ada sembilan Ranperda bertujuan membantu pemerintah menggali dan mengintensifkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam peningkatan potensi eknomi masyarakat.
Sedangkan untuk pemberian nomor rumah bertujuan untuk penegasan identitas, dimana plat nomor rumah terdapat ruang disediakan bagi perusahaan untuk sarana promosi usaha yang akan dapat dipungut pajak reklamenya.
"Dengan penataan nomor rumah di 23 kecamatan, tentunya berpeluang meningkatkan ekonomi masyarakat maupun PAD," katanya.
Bupati mengasumsikan, jika dalam satu kecamatan bisa dihimpun PAD sekitar Rp1 miliar dari plat nomor rumah, tentunya hal itu akan ikut memberi kontribusi relatif besar bagi upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan sumber PAD lain yang bisa digali dari Perda-perda itu nantinya, yakni dari pertambangan.
Menurut Dahlan, di Madina saat ini juga telah disiapkan wilayah pertambangan dan sekitar 5.000 Ha lahan perkebunan daerah yang kesemuanya diatur dibawah wadah badan usaha milik daerah (BUMD).
"Melalui realisasi penambahan sumber PAD tersebut, saya berkeyakinan APBD Kabupaten Madina pada tahun 2015 bisa meningkat hingga sebesar Rp3 triliun," ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap DPRD Madina dapat segera membahas dan mengesahkan 10 Ranperda tersebut menjadi Perda.
Sidang paripurna yang dimpimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madina Fakhrijal Nasution tersebut turut dihadiri para asisten dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina. (TNA)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.