Binjai, 6/7 (Antara) - Tim Pemerintah Kota Binjai yang berasal dari petugas instansi terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan modern untuk memantau peredaran berbagai jenis produk makanan dan minuman kedaluarsa dan berformalin.

"Kami melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bahan pangan dan makanan kedaluarsa yang dijual di pusat perbelanjaan," kata Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai Hamdani Hasibuan di Binjai, Minggu.

Menurut dia, tim gabungan tersebut terdiri dari personel Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan, Bagian Perekonomian, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Produk bahan pangan yang diawasi di antaranya daging, ikan, daging ayam, serta makanan dan minuman dalam kemasan.

"Sidak ini dilakukan khususnya selama Ramadhan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Hamdani menjelaskan pengawasan terhadap daging sapi, daging ayam, ikan dan produk pangan lainnya, dilakukan dengan cara memeriksa kadar air dan kandungan bahan kimia di dalam produk hewani tersebut.

Dari hasil pengujian yang dilakukan, menurut dia, belum ada ditemukan daging gelonggongan maupun ayam mati kemarin (tiren) dan semua sampel ikan, tahu serta mie tidak tercemar formalin.

Namun pada pemeriksaan makanan dan minuman kemasan di toko-toko dan mal, masih ditemukan beberapa produk makanan yang tidak mempunyai label.

Selain itu, kata dia, ada ditemukan produk yang berlabel, namun tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Umumnya produk makanan tanpa label atau yang berlabel namun tidak lengkap berasal dari produksi industri rumah tangga, dan merupakan produk kemas ulang (repacking), serta ditemukan kemasan pangan yang rusak.

Pihaknya menyarankan kepada pedagang agar tidak menjual makanan dalam kemasan yang tidak mempunyai label pangan, makanan dengan kemasan yang rusak, dan agar mencantumkan label pangan pada kemasan makanan yang dikemas ulang.(KR-IFZ)

Editor: T. Nico Adrian

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026