Plt Setdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, Senin mengatakan, sosialisasi sangat diperlukan dan memiliki makna penting untuk memperkenalkannya kepada aparatur pemerintah selaku pejabat badan publik serta sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Peraturan itu pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah selaku dalam menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi kepada masyarakat luas yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," katanya.
Dengan membuka akses atas informasi dimaksud, diharapkannya badan publik termotivasi bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat sehingga mempercepat perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel.
Kepada peserta Ali Usman berharap mencermati ketentuan dan mengimplementasikan atau menerapkannya pada setiap kegiatan kerja dilingkup tugasnya masing-masing.
"Hakekat dari keterbukaan informasi publik yang baik adalah, meningkatnya partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan," ujar Plt Setdakab Labuhanbatu itu.
Sementara, Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labuhanbatu Sugeng melaporkan, tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Selain itu, disetiap SKPD tersedia pejabat pengelola informasi yang setiap saat dapat memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada yang membutuhkannya," katanya.***3***
(T.KR-JKG/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
Pewarta: Joko Gunawan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.