Oleh Irwan Arfa
Medan, 20/4 (Antara) - Tiga saksi partai politik keluar dari area rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Minggu sore.
Ketiga saksi parpol tersebut adalah CP Nainggolan (Partai Golkar), Yahya Payungan Lubis (Partai Demokrat), dan Roma Simare-mare (PDI Perjuangan).
Menurut CP Nainggolan, pihaknya melihat indikasi kuat terjadinya dugaan praktik penyuapan yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kota Medan.
Dengan dugaan tersebut, pihaknya tidak terlalu terkejut dengan sikap Ketua KPU Kota Medan Yenni Khairiah yang terkesan membatasi pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan.
Indikasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu juga terlihat dari masih banyaknya ditemukan formulir C-1 yang dicoret-coret, tetapi tetap dikirim dan direkapitulasi.
"Kenapa PPK tidak menegur PPS. Lalu, kenapa PPS tidak menyuruh KPPS untuk memperbaiki?" ucapnya, mempertanyakan.
Pihaknya meminta unsur Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menyelidiki dugaan praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu tersebut.
Saksi dari PDI Perjuangan Roma Simare-mare mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan sikap KPU Kota Medan yang terkesan kurang transparan karena tidak mau membuka formulir C-1.
"Kalau sudah buka C-1, kan bisa transparan. Kita mau menang dan kalah dengan 'fair play'," ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan sikap KPU Kota Medan yang terkesan "buang badan" dengan membalikan setiap keberatan saksi parpol ke PPK dan PPS.
"Ini kan sidang terakhir, kalau meragukan seharusnya bisa dibuka disini C-1-nya," tutur Roma.
Ia menyesalkan sikap KPU Kota Medan yang tidak sama seperti penyelenggaraan Pemilu 2009 yang bersedia menunjukkan formulir C-1 jika ada keraguan dari saksi parpol atas hasil yang ditampilkan.
"Pada Pemilu 2009, keraguan terhadap hasil selalu dibuktikan dengan memperlihatkan C-1. Namun kali ini tidak, ada apa?" tukasnya.
Ketua KPU Kota Medan Yenni Khairiah Rambe mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 27 tahun 2013, KPU Kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang berisi formulir C-1.
Pihaknya juga merasa heran dengan sikap saksi dari Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai PDI Perjuangan tersebut yang justru tidak menyampaikan keberatan sama sekali ketika proses rekapitulasi itu berlangsung.
"(Saksi) yang menyampaikan justru saksi dari Partai NasDem," katanya.
***1***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)
Tiga Saksi Parpol Tinggalkan Rekapitulasi KPU Medan
Minggu, 20 April 2014 19:15 WIB 865