Menurut Nurdin, salah seorang dari 3 Kades yakni Kades Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo tidak dilantik karena masalah Adminstrasi. Demikain juga dengan Kades terpilih di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi. Dan Kades Pananggangan, Kecamatan Nainggolan (Incumben) dan calon tunggal. Namun dari jumlah pemilih yang hadir memberikan hak suaranya di TPS tidak quorum sesuai dengan peraturan. Dasarnya dari jumlah DPT sehingga dimungkinkan akan diangkat PLT di Desa tersebut menunggu proses selanjutnya.
“Kami telah menerima surat pembatalan terkait ijazah SMP yang dilegalisir Kades dari kepala sekolah SMP Swasta RK Bintang Samosir Kecamatan Palipi, Dra. Senta Situmorang sudah meyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Samosir sehingga dasar itulah kami akan menyampaikan kepada Pimpinan nantinya.” Jelas Nurdin (TN)
Pewarta: Tetty Naibaho:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.