Simalungun, 2/12 (Antarasumut) – DPRD Kabupaten Simalungun mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp1.292.124.408.272 melalui rapat paripurna yang dihadiri Bupati Simalungun JR. Saragih.
“Setelah mendengarkan pandangan seluruh feraksi, maka dengan ini DPRD Kabupaten Simalungun menerima dan mengesahkan APBD tahun 2014 menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon di Pamatang Raya, Senin..
Ia menyebutkan, APBD Kabupaten Simalungun tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp1.292.124.408.272 yang diperoleh dari PAD Rp110.000.000.000, dana perimbangan Rp1.246.049.654.000 dan lain-lain Rp513.074.754.272.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp1.895.358.728.035 dengan perincian belanja tidak langsung Rp1.082.169.439.524 dan belanja langsung Rp813.189.288.511, sehingga terdapat surplus Rp33.765.650.237 yang diasumsikan untuk pembiayaan.
Bupati Simalungun JR Saragih menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD setempat yang telah memberikan perhatian dan dengan teliti, cermat serta memahami dasar pengalokasian anggaran yang tepat sehingga setiap anggaran kegiatan dapat terukur, terarah dan tepat sasaran.
Dikatakannya, prioritas APBD Simalungun tahun 2014, antara lain dialokasikan untuk pengembangan Pamatang Raya sebagai Ibu kota Kabupaten Simalungun, peningkatan bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pengembangan pariwisata dan budaya daerah. (Wrt)
