:  Empat terdakwa kasus pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean (baju putih) keluar dari ruang sidang usai mendengartkan vomis di Pengadilan Negeri  Simalungun, Rabu (13/11).   Sebanyak 19 terdakwa warga Merek Raja Nihuta Kabupaten Simalungun yang terlibas kasus pembunuhan divonis antara lima tahun hingga 11 tahun enam bulan penjara. (Foto Antarasumut/Waristo)

Pewarta: Waristo
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026