Medan, 23/9 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu di lokasi yang berbeda dalam Kota Medan.

Informasi yang diperoleh di Mapolresta Medan, Senin, menyebutkan pihak berwajib mengamankan tersangka SHH (45) di rumahnya Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (16/9).

Dari tempat tinggal tersangka tersebut, pihak berwajib menyita barang bukti (BB) berupa 300 butir pil ektasi warna kuning, 100 butir pil ekstasi warna merah, 45 butir pil ekstasi warna hijau muda dan lima gram kristal putih diduga sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (21/9).

Kedua tersangka itu yakni IS (25) dan AH (37) warga Dusun Lhokseunong Desa Peukan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Meraka diringkus aparat kepolisian di depan Mall Irian, Marelan, dengan barang bukti 27 kg ganja.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, ganja itu diperoleh mereka dari seorang pria bernama FSl, warga Desa Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar dan saat ini masuk daftar pencaharian orang (DPO).

Kedua tersangka disuruh sebagai perantara jual beli ganja di kawasan Medan Marelan dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta.

Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Donny Alexander saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pengedar narkoba tersebut.
***2***
Kaswir
(T.M034/C/Kaswir/Kaswir)

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026