Langkat, 20/8 (Antara)  - Sebanyak 43 orang narapidana lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan khusus narkotika di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

"Ada 43 narapidana yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan narkotika Langkat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kabupaten Langkat, Dapat Sembiring di Stabat, Selasa.

Ia menjelaskan, para napi Labuhan Ruku tiba dengan menggunakan tiga unit truk di Lapas Langkat sekitar pukul 16.00 WIB.

Proses pemindahan para napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel polisi resor Kabupaten Langkat.

"Mereka umumnya narapidana kasus narkotika, yang akan menjalani sisa masa tahanan di lapas khusus narkotika Langkat," ujarnya.

Pemindahan para narapidana ini berkaitan dengan terjadinya kerusuhan dan pembakaran gedung Lapas Labuhan Ruku, pada Mingu 18/8) sore.

Sembiring menambahkan, setelah dilakukan pendataan intensif oleh pihak Lapas Langkat, mereka kemudian dimasukkan ke dalam sel di blok tujuh.

Dikatakannya, sebelum kedatangan 43 narapidana baru itu, jumlah napi di khusus narkoba tersebut sebanyak 35 orang.

Sebanyak 20 dari 35 orang napi penghuni lapas tersebut berasal dari lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan yang juga sempat dilanda kerusuhan dan pembakaran, pada 11 Juni 2013.

Sementara 15 orang napi lainnya berasal dari Lapas Tanjung Pura, Langkat. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026