Lubuk Pakam, Sumut, 22/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan memecah dua Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah ( PKD ) menjadi dua instansi.

"Kedua dinas tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," kata Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars di Lubuk Pakam, Senin.

Zainuddin menyampaikan jawaban dan keterangan pemerintah atas pemandangan umum DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap Ranperda tentang perubahan pertama Perda Kab. Deli Serdang No 5 tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pada sidang paripurna DPRD.

Ia mengatakan pemecahan menjadi dua instansi tersebut dimaksudkan untuk memberikan fokus kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Sehingga dinas ini nantinya tidak menaungi berbagai subjek dari bidang pengelolaan keuangan daerah, ditambah lagi dengan beban tugas yang demikian besar seperti bidang penganggaran, pengendalian anggaran, penanganan aset daerah, penata usahaan keuangan daerah dan lain-lain.

Selanjutnya ia juga mengatakan perubahan ini berkaitan dengan pelaksanaan beberapa peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, seperti pelayanan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dan pajak PBB perkotaan/pedesaan.

Sedangkan yang menjadi dasar perubahan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap Permendagri. No 56 tahun 2010 tentang perubahan
atas Permendagri No 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan daerah.(KR-JRD)

Pewarta: Juraidi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026