Langkat, Sumut, 16/7 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap satu orang lagi narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.

"Kita tangkap salah seorang narapidana kasus narkoba yang lari dari LP Tanjung Gusta, yakni Abdullah alias Abdul (33)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Eric Bhismo di Stabat, Selasa.

Narapidana kasus narkoba yang divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani empat tahun di LP Tanjung Gusta itu ditangkap saat sedang memancing di Gebang.

Abdul dipenjara akibat kasus ganja penduduk Dusun Tapak Kuda Tanjungpura, namun ada satu kasus lagi yang diduga melibatkan dirinya yakni kasus di Pangkalan Brandan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalan Brandan, ternyata narapidana ini tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan, malah ia mengaku sebagaian dari narapidana yang lari dari LP Tanjung Gusta.

"Kita tangkap langsung yang bersangkutan dan dibawa ke Mapolres Langkat di Stabat," kata Eric Bhismo.

Kapolres Langkat itu juga menjelaskan dengan tertangkapnya satu narapidana ini, maka jajaran polisi Langkat sudah mengamankan enam orang narapidana yang lari dari LP Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, dua narapidana teroris yang ditangkap yaitu Abu Azzam alias Jumirin alias Sobirin, dan Abu Yazi.

Dua orang lainnya merupakan narapidana kasus narkotika yaitu Ducky Syahputra dan Hardi Suroto, lalu narapidana kasus perampokan yakni Heri alias Refi.

Secara terpisah, narapidana Abdullah alias Abdul menjelaskan selama pelariannya dari LP Tanjung Gusta Medan, dirinya langsung ke rumahnya untuk menenangkan diri.

"Tidak kemana-mana saya hanya ingin menenangkan diri saja," katanya.

Selama empat hari pelariannya itu, Abdullah tidak pernah keluar rumahnya, tapi nahas pada Senin (15/7) saat dirinya keluar pergi memancing ikan ada aparat kepolisian mengetahui.

Awalnya, petugas kepolisian itu datang untuk memeriksa keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor di Pangkalan Brandan.

Karena dirinya tidak merasa berbuat, Abdullah alias Abdul menjelaskan bahwa dirinya narapidana yang lari dari LP Tanjung Gusta Medan. ***2***
(T.KR-IFZ/B/E.M. Yacub/E.M. Yacub)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026