Medan (ANTARA) - Seorang lanjut usia (lansia) korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Selamat (69), menggugat dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus, sebesar Rp350 juta ke Pengadilan Negeri Medan sebagai tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat kecelakaan pada 2024.
Kuasa hukum penggugat, Arwansyah, SH, MH, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya mengalami kerugian materiil yang cukup besar setelah kecelakaan tersebut.
"Korban mengalami luka serius sehingga tidak lagi dapat menjalankan usahanya sebagai pedagang pecah belah. Akibatnya, usaha tersebut terpaksa tutup dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta setiap bulan," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6).
Selain kehilangan sumber penghasilan, kata dia, korban juga mengeluarkan biaya pendampingan hukum selama proses pidana, biaya perawatan medis, terapi, akupuntur, hingga pengobatan tradisional yang masih dijalani sampai sekarang.
Dengan dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp350 juta. Nilai tersebut, menurut dia, masih dimungkinkan bertambah sesuai perkembangan proses pemulihan korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Manurung menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat, yakni Hendro, Subetti selaku istri korban, dan Edy yang merupakan menantu korban.
Arwansyah berharap majelis hakim mempertimbangkan kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi yang hingga kini masih dialami korban.
Sebelumnya, dr Dwi Upayana Bastanta Barus telah divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada 9 Juli 2025 dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Berdasarkan gugatan, kecelakaan terjadi pada 1 Maret 2024 saat korban mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Meranti. Ketika melintas di depan rumah tergugat, mobil Toyota Rush yang dikemudikan tergugat mundur keluar dari halaman rumah tanpa pemandu hingga menabrak korban.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami cedera serius pada lutut dan siku sehingga harus menjalani tindakan operasi. Kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut menjadi dasar gugatan ganti rugi yang kini masih diperiksa Pengadilan Negeri Medan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.