Sebelum diterjunkan ke lapangan, petugas mengikuti orientasi pembekalan tata cara pengisian formulir pendataan, berlangsung di gedung MUI jalan Gaharu, dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, H.Thamrin Munthe, Kamis.
Wali Kota menghimbau agar petugas pendata benar-benar menjalankan tugas yang diamanahkan, karena data tersebut sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam rangka mewujudkan pelayanan publik bidang sosial kemasyarakatan.
Menurut Kadis Sosial, H.ABD Haiyi, masalah kesejahteraan sosial adalah persoalan yang sangat rentan dimasyarakat, seperti balita dan anak terlantar, anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum. Kemudian, anak jalanan, anak dengan kedisabilitas, anak korban tindak kekerasan, dan anak-anak memerlukan perlindungan khusus akibat kondisi rumah tangga yang berantakan, sehingga mentalnya terganggu.
Lebih lanjut, lansia terlantar, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, eks narapidana, korban penyahgunaan nafza, korban trafiling, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah.
Haiyi menambahkan, Korban bencana alam, korban bencana sosial (dampak konflik), perempuan rawan sosial, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis dan komunitas adat terpencil, adalah termasuk kreteria PMKS.
"Hasil pendataan akan menjadi tolok ukur pemerintah kota cq Dinas Sosial untuk melakukan berbagai kebijakan baik itu berupa perlindungan, pembinaan maupun penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, seingg program yang dilksanakan tepat sasaran", katanya. (yan)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.