Jakarta, 12/6 (Antara) - Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas Syafran Sofyan mengatakan tata kelola Negara Indonesia harus dibenahi dengan membenahi partai politik.

"Tata kelola negara di Indonesia selama ini bersumber dari partai politik, karena penyelenggara negara lebih banyak ditentukan oleh partai politik," katanya dalam Dialog Kenegaraan bertajuk 'Mendesak Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan Indonesia' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Mohammad Jafar Hafsah, Anggota DPD RI Abdul Aziz Kahar Muzakar, Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, dan Mantan Dirjen Pemerintahan Umum Otonomi Daerah (PUOD) Departemen Dalam Negeri Kautsar AS.

Menurut dia, sistem ketatanegaraan di Indonesia sesungguhnya sudah ada dan sudah baik, tapi belum berjalan optimal karena masih adanya faktor cara pandang dan ego sektoral.

Padahal, kata dia, partai politik berkontribusi besar dalam memunculkan pengelola negara dari tingkat pusat hingga daerah, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

"Mahalnya biaya politik di Indonesia membuka peluang bagi pengelola negara untuk tidak taat konstitusi, termasuk praktik korupsi," katanya.

Menurut Syafran, jika pengelolaan partai politik sudah baik, tidak ada praktik politik uang, maka perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat memiliki wawasan bagaimana memilih calon pemimpin yang baik.

Ia menambahkan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, apakah harus melakukan amandemen konstitusi.

Jika harus melakukan amandemen konstitusi, ia mengingatkan, jangan sampai mengubah Pembukaan UUD 1945 dan harus dengan komitmen untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum dasar negara dan tujuan negara, sehingga tidak boleh diubah," katanya.

Ia menegaskan usulan amandemen UUD 1945 tersebut harus benar-benar didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara
Sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini, kata dia, Indonesia tetap utuh karena menerapkan dasar negara Pancasila dalam bingkai NKRI.

"Dalam kajian akademik, Lemhannas mengakui perlu penyempurnaan aturan misalnya dalam hal pemberantasan korupsi, penegakan hukum, kebebasan berkekspresi, penegakan HAM, perbaikan parpol, serta sinkronisasi antarlembaga negara," katanya.

Sementara itu, Kaytsar menambahkan, tata kelola negara harus benar-benar dijalankan dengan pengelolaan untuk kepentingan rakyat dan negara demi utuhnya NKRI.

Kautsar menilai pengelolaan negara belum berjalan dengan baik, seperti kebijakan otonomi daerah yang memberikan dampak tumbuhnya "raja-raja kecil" di daerah.

"Kewenangan kepala daerah seharusnya tetap dikendalikan pemerintah pusat bekerja sama dengan gubernur yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah," katanya.(R024)

Pewarta: Riza Harahap
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026