"Kami tetap meminta PP itu dihilangkan atau direvisi karena merugikan petani dan pekerja di sektor tembakau yang totalnya sekitar 600.000 orang," kata Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) - SPSI, H. Mukhyir Hasibuan di Medan, Rabu.
Dia mengatakan itu di sela acara Training Of Trainers (TOT) Mandiri angkatan II PP FSP RTMM SPSI yang dikuti 46 orang utusan dari Sumatera dan Jawa Barat yang berlangsung 11-14 juni.
PP itu dinilai merugikan karena klausul yang mengatur mengenai periklanan dan promosi.
"Dengan PP No.109 tersebut diyakini dan sudah terbukti produksi rokok menurun yang otomatis menurunkan juga permintaan bahan baku tembakau," katanya.
Dia menjelaskan pengolahan tembakau terbesar atau 90 persen untuk rokok, jadi kalau produksi industri rokok turun itu mengancam nasib petani tembakau.
Kalau industri rokok merugi atau tutup, katanya, yang dirugikan adalah pekerja.
"Harusnya pemerintah melihat besarnya sumbangan industri rokok melalui daya serap tenaga kerjanya hingga dana cukai rokok itu kepada negara. Pada 2011 ada pendapatan dari cukai Rp78 miliar, dan 2012 sekitar Rp85 miliar hingga Rp90 miliar," katanya.
PP yang menjadi amanat pasal 116 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012.
PP No.109/2012 antara lain mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan serta mewajibkan pencantuman teks mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker.
Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Sumut Parlindungan Purba menyebutkan di satu sisi aturan pemerintah tentang rokok cukup bagus untuk kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi reglasi itu jangan sampai merugikan perusahaan dan pekerja apalagi petaninya.
"Pemerintah harus terbuka dengan kritik dan tidak harus malu kalau perlu merevisi suatu kebijakan atau peraturan. Bagaimanapun sebagai regulator, pemerintah punya kewajibaan melindungi pengusaha, pekerja dan petani yang merupakan rakyat," katanya. ***3***
(T.E016/B/R. Malaha/R. Malaha)
Pewarta: Evalisa Siregar:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.