Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono di Medan, Kamis, mengatakaN, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menemukan 50 butir pil ekstasi, uang Rp200 juta, dan sebuah mobil jenis toyota fortuner dengan nomor polisi BK 1452 QT yang disita sebagai barang bukti.
"Bahkan, di TKP juga diamankan sejumlah senjata jenis airsoftgun. Jumlahnya banyak," katanya.
Menurut dia, dalam pemeriksaan petugas BNN, ketiga bandar narkoba di bangunan yang berdampingan dengan salah satu lokasi karaoke di Jalan Wajir tersebut diketahui berinisial BD, MT, dan IYD.
Ketika diperiksa, tersangka berinisial IYD tersebut memiliki kartu pers dan mengaku berprofesi sebagai lawyer. "Legalitasnya sebagai lawyer masih didalami," katanya.
Ia mengatakan, jika dilihat dari jumlah barang bukti 6,5 kg shabu-shabu yang diamankan, tersangka sudah dapat dikategorikan sebagai bandar.
Pihaknya memperkirakan narkoba yang diamankan tersebut didatangkan dari Malaysia dan aktivitasnya diduga telah berlangsung cukup lama.
Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, terutama pemasok dan jaringan yang mengedarkan narkoba tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengembangkan kasus iniu," katanya. ***2***
Riza Fahriza
(T.I023/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.