Medan, 7/6 (Antara) - Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan menangkap seorang penjual ekstasi, SMN (23) warga Jalan Mangkubumi saat memasarkan barang terlarang itu di Diskotik "New Zone" Jalan Kolonel Sugiono, Sabtu dinihari.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander membenarkan, pihaknya telah menerima tersangka SMN dari seorang petugas Dempom.

Polresta Medan, kata Kompol Dony, akan mendalami kasus pil ekstasi tersebut, apakah kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat.

"Barang bukti ekstasi yang diamankan itu, akan diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor), apakah asli atau palsu," ucap Dony.

Sedangkan, tersangka SMN, jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini, masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan pengedar ekstasi tersebut dimpimpin oleh Lettu CPM Ginting anggota Dempom I/3 Medan.

Saat itu, petugas Dempom mendapat informasi adanya peredaran narkkoba di Diskotik New Zone Jalan Wajir Medan.

Kemudian, petugas melakukan "undercover" atau menyamar sebagai pembeli pil ekstasi tersebut dari pelaku.Tanpa curiga tersangka menyerahkan pil ekstasi yang berbahaya bagi kesehatan itu.

Tersangka tersebut, langsung diringkus dan menemukan 65 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di lokasi diskotik itu.

Petugas Denpom memboyong tersangka SMN, ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026