Koordinator aksi kader Partai Hanura Kota Medan Poltak Tampubolon mengatakan, sesuai surat DPP Nomor A/125/DPP-HANURA/IV/2013 tertanggal 18 Apriul 2013, pemberhentian pengurus secara sepihak melalui musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) tidak dibenarkan secara organisasi.
Dalam surat yang ditandatangai Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Sekretaris Jenderal Dossy Iskandar Prasetyo tersebut, pembatalan hasil muscablub berlaku untuk kepengurusan partai di Medan, Humbang Hasundutan, Samosir, dan Simalungun.
Karena itu, pihaknya mengharapkan KPU Kota Medan tidak mengesahkan bakal caleg yang disampaikan oleh pengurus hasil muscablub karena dianggap tidak sesuai ketentuan Partai Hanura.
Jika masih mengesahkan daftar bakal caleg yang disampaikan pengurus hasil muscablub, pihaknya menganggap KPU Kota Medan tidak netral sehingga para anggotanya layak dicopot sebagai komisioner lembaga penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penetapan bakal caleg Partai Hanura sehingga hanya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan KPU, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang memiliki dua kepengurusan yang mengajukan bakal caleg.
Setelah mempelajari AD/ART Partai Hanura, pihaknya telah mempertanyakan adanya dua kepengurusan tingkat Kota Medan tersebut ke DPD Partai Hanura Provinsi Sumut karena ketentuan dalam parpol itu.
"Kami hanya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin masuk dalam konflik internal," katanya.
Sebelum menyampaikan aspirasi ke KPU Kota Medan, seratusan kader tersebut juga berunjuk rasa di kantor DPD Partai Hanura Sumut dan meminta kepengurusan tingkat provinsi untuk mengikuti instruksi pengurus pusat sesuai surat Nomor A/125/DPP-HANURA/IV/2013 tersebut. ***1*** (T.I023/B/T. Susilo/T. Susilo) 13-05-2013 20:39:28
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.