Medan, 28/3 (antarasumut)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan toko di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis siang.
Meski bangunan tersebut telah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun pemilik bangunan terbukti melakukan penyimpangan yakni melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/Roilen.
Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, GSB/Roilen yang dilanggar pemilik bangunan berukuran lebih kurang 1,5 x 48 meter, persisnya di bagian samping yang berdempetan langsung dengan rumah salah seorang warga. “Kita sudah peringati pemilik bangunan atas penyimpangan yang dilakukan namun tidak ditanggapi sehingga kita lakukan pembongkaran hari ini,” katanya.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan toko berukuran lebih kurang 48 x 14 meter tersebut, Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu dengan sejumlah pegawai intansi terkait serta dukungan beberapa petugas polsekta dan koramil setempat. Kehadiran mereka sontak mengejutkan sejumlah pekerja yang tengah asyik bekerja.
Apalagi Ali Tohar langsug memerintah mereka untuk menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi, sebab bangunan toko yang masih dalam tahap pembangunan pagar dan tiang itu akan dibongkar. Setelah itu anggota Ali Tohar membongkar dinding bangunan yang tingginya sekitar 2 meter.
Usai pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pengawas bangunan menghentikan seluruh proses pembangunan, termasuk tidak memperbaiki dinding maupun tiang yang baru saja dibongkar. Selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar segera merivisi izin atas pelanggara GSB/Roilen yang telah dilakukan.
“Sebelum revisi izin keluar, bangunan ini kita nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dikerjakan, termasuk bagian-bagian yang baru kita bongkar. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Jika pemilik bangunan melanggarnya kembali, maka kita lakukan pembongkaran lagi. Kita tidak pernah mentolerir atas setiap bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegasnya. (H)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Meski bangunan tersebut telah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun pemilik bangunan terbukti melakukan penyimpangan yakni melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/Roilen.
Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, GSB/Roilen yang dilanggar pemilik bangunan berukuran lebih kurang 1,5 x 48 meter, persisnya di bagian samping yang berdempetan langsung dengan rumah salah seorang warga. “Kita sudah peringati pemilik bangunan atas penyimpangan yang dilakukan namun tidak ditanggapi sehingga kita lakukan pembongkaran hari ini,” katanya.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan toko berukuran lebih kurang 48 x 14 meter tersebut, Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu dengan sejumlah pegawai intansi terkait serta dukungan beberapa petugas polsekta dan koramil setempat. Kehadiran mereka sontak mengejutkan sejumlah pekerja yang tengah asyik bekerja.
Apalagi Ali Tohar langsug memerintah mereka untuk menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi, sebab bangunan toko yang masih dalam tahap pembangunan pagar dan tiang itu akan dibongkar. Setelah itu anggota Ali Tohar membongkar dinding bangunan yang tingginya sekitar 2 meter.
Usai pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pengawas bangunan menghentikan seluruh proses pembangunan, termasuk tidak memperbaiki dinding maupun tiang yang baru saja dibongkar. Selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar segera merivisi izin atas pelanggara GSB/Roilen yang telah dilakukan.
“Sebelum revisi izin keluar, bangunan ini kita nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dikerjakan, termasuk bagian-bagian yang baru kita bongkar. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Jika pemilik bangunan melanggarnya kembali, maka kita lakukan pembongkaran lagi. Kita tidak pernah mentolerir atas setiap bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegasnya. (H)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013