Jakarta, 11/1 (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay berharap Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga memiliki langkah antisipatif terhadap Undang-Undang Kepemudaan yang akan diberlakukan pada 2013.

"Salah satu isu krusial dalam undang-undang itu adalah pembatasan usia kepengurusan organisasi kepemudaan," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, bila Menpora tidak melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap pembatasan tersebut, akan muncul degradasi potensi dan eksistensi organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) secara nasional.

Karena itu, kata dia, Roy Suryo diharapkan lebih banyak turun langsung untuk mendengar suara hati pemuda. Menurut dia, karena menjabat sebagai pejabat pengganti antar waktu, Roy Suryo tidak punya waktu banyak.

"Tidak ada waktu untuk belajar menjadi menteri, yang ada adalah waktu bekerja. Saran saya, Roy Suryo harus menjalin keakraban dengan para pimpinan OKP supaya bisa mendengar memanusiakan semua," tuturnya.

Saleh berharap, setelah resmi menjadi Menpora, Roy Suryo dapat membenahi berbagai persoalan yang ada di kalangan pemuda. Dia yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berbicara mengenai tantangan dan persoalan kepemudaan dengan Roy Suryo.

Menurut dia, bila ada orang bertanya apa sesungguhnya persoalan pemuda Indonesia hari ini, jawabannya adalah semua persoalan manusia.

"Bahkan dalam skala tertentu persoalan pemuda lebih kompleks. Persoalan itu antara lain adalah pengangguran, pendidikan, kesehatan, moral, narkoba, radikalisme, kemiskinan, dan semua persoalan lain," tuturnya.

Karena itu, dia yakin Presiden dan Roy Suryo sudah membicarakan masalah itu. Dan tentunya, ketika mereka membahas itu, Roy Suryo menyatakan sanggup melaksanakannya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada jumpa pers di Istana Presiden Jakarta menyatakan menunjuk anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Pascapengunduran diri Andi Mallarangeng, jabatan Menpora dijabat pelaksana tugas, yaitu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013